PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali mengamankan seorang pengamen di lampu merah atau Traffic Light. Tak disangka, hasil dari menyanyi di pinggir jalan itu mencapai Rp 150 ribu/jam.

"Kemarin tim kami melakukan pengamanan saat pengamen yang membawa keluarganya ini ada di lampu merah Jalan Pilau - Jalan Diponegoro," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Selasa 3 Mei 2022.

Sebagai bentuk peringatan, petugas meminta pengamen ini menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah setempat. Pernyataan itu dibuat di hadapan orang tua yang bersangkutan agar kelak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami hanya menegakan aturan sebagaimana mestinya. Karena kegiatan seperti  jadi pengamen di lampu merah ini dilarang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012," ungkapnya.

Larangan ini terdapat pada Pasal 6 Perda 9/2012. Pasal ini menyatakan bahwa dilarang beraktivitas atau memberi uang dan barang kepada gelandangan, pengamen, pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan atau Traffic Light, jalan protokol, jembatan serta tempat umum lainnya.

--page

Alman menambahkan tindakan yang dilakukan petugas sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta sebagai implementasi Sistem Layanan Citra Perhubungan (Silancip) dan dukungan untuk mewujudkan Visi-Misi kepala daerah setempat. (HENDRI/B-11)