PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan pegawai untuk tidak menambah libur pascahari raya Idulfitri 1443 H.

Ia meminta kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk ikut memeriksa dan memastikan tidak ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas. 

"Kalau alasannya tidak mendasar ya harus juga diingatkan dibuat laporannya dibuat juga catatan," kata Edy setelah halal bihalal baru baru ini.

Edy menekankan untuk sanksi pegawai sudah ada diatur dalam aturan kepegawaian dengan kriteria sanksi pegawai mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi untuk kategori berat.

"Kalau sanksi berat kan jelas aturan-aturannya, sanksi sedang dan ringan pun sudah ada. Saya kira melihat aturan-aturan itu lah," ujarnya. 

--page

Edy Pratowo mengingatkan pelayanan usai libur lebaran harus mulai dijalankan. Setelah selesainya libur panjang, roda organisasi tetap dijalankan. (HERMAWAN DP/B-5)