PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan pada April lalu merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi.

Oleh karena itu, dengan adanya UU TPKS ini diharapkan kepada masyarakat khususnya di Kalteng yang mengalami kekerasan seksual atau yang mengetahui adanya kasus tersebut supaya tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

"Laporan terkait itu pasti akan ditindaklanjuti karena sudah ada dasar hukum mengikat sebagai pedoman yang mengaturnya. Jadi jangan takut untuk melapor kasus tersebut," kata dia, Selasa, 10 Mei 2022.

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik telah disahkannya RUU TPKS menjadi UU, sebab UU tersebut sangat penting sebagai kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT guna mendapatkan keadilan.

"Tentu harapan kita UU ini bisa menyelesaikan kasus kekerasan yang kerap terjadi selama ini, dan masyarakat yang menjadi korban pun memiliki payung hukum untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.

--page

Selain itu, dirinya juga berharap seluruh elemen masyarakat supaya dapat bersama-sama mendorong supaya UU TPKS tersebut bisa memberikan manfaat berarti ketika diimplementasikan, terkhusus bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT. (DONNY D/B-5)