BORNEONEWS, Palangka Raya - Usai sudah pelarian YT (23) dari kejaran aparat Kepolisian dalam sepekan ini. Pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya dibantu Polda Kalteng dan Polres Kapuas karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan tersangka YT ditangkap dari persembunyiannya disebuah perumahan salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mantangai, Selasa malam 24 Mei 2022.
"Jadi komplotan pelaku Curanmor semenjak April hingga Mei, sudah kita amankan semua," kata Ronny mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa, Rabu 25 Mei 2022.
Sebelumnya YT beserta 2 tersangka yang terlebih dahulu diamankan dalam keterlibatan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya. Mereka melancarkan aksi kejahatan di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Barang hasil curiannya dijual ke penadah dan selanjutnya dijual kembali ke pelosok Desa khususnya di lokasi perkebunan kelapa sawit.
Dari penangkapan YT, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor KLX yang rencananya hendak ditawarkan untuk dijual di lokasi perkebunan.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tegas Ronny. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









