BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan masyarakat Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Minggu malam, 22 Mei 2022. Pelakunya, sepasang kekasih yang belum siap menerima kehadiran si jabang bayi.
Dalam jumpa pers Kamis, 26 Mei 2022 dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani, keduanya merupakan pasangan kekasih insial MDK (20) dan S (19) dan anak tersebut merupakan hasil hubungan badan di luar nikah.
AKBP Bayu Wicaksono menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bayi tersebut ditelantarkan di depan rumah orangtua si pria, dengan harapan orangtuanya akan mengadopsi anak tersebut. Namun, karena orangtuanya tidak tahu, maka dilaporkanlah ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara. (DANANG/B-5)









