BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Akhmad Helmy terdakwa tindak pidana penganiayaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana selama 10 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 26 Mei 2022
Atas putusan tersebut Helmy menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Begitupun Jaksa menyatakan menerima.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara bermula pada 23 Januari 2022. Korban sedang menjaga parkir di parkiran Taman Pasuk Kameluh. Helmy datang langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong.
Korban terjatuh, namun tetap mendapatkan pemukulan bertubi-tubi dari Helmy hingga ditendang menyebabkan hidung Korban berdarah.
--page
Ali Akbar dan melerai kejadian tersebut setelah itu Helmy langsung pergi meninggalkan korban. Tidak terima atas kejadian itu korban merasa keberatan lalu melaporkannya kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)









