BORNEONEWS, Palangka Raya - MR (29), pelaku Penganiayaan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan G. Obos Induk Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Sabtu 28 Mei 2022 terancam hukuman 10 tahun penjara.
"MR sudah kita tetapkan tersangka dan kita jerat pasal 351 junto pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati didampingi Kanitreskrim Iptu Yonika Winer Tedang saat menggelar press release, Senin 30 Mei 2022.
Tersangka melakukan penganiayaan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di SPBU dan di toko pakaian Jalan Halmahera Pasar Besar Kota Palangka Raya.
Setelah menganiaya karyawan SPBU, tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko pakaian di Pasar Besar.
Menurut Kapolsek, tersangka menganiaya karyawan SPBU lantaran ia kesal karena uang kembalian usai mengisi BBM tidak dikembalikan oleh salah satu karyawan di SPBU tersebut.
--page
Kemudian tersangka melakukan penganiayaan di Toko Pakaian lantaran tersangka hendak membeli jaket namun uangnya tidak mencukupi. Sehingga meminta dengan paksa dan membawa jaket tersebut.
"Melihat itu, pemilik toko kembali mengambil jaket itu dan di bawa masuk ke dalam. Kemudian, tersangka mengejar korban dan langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka bengkak pada bagian kening. Dan terjadi keributan sama warga pasar akibat dilerai. Namun tersangka malah mengambil sebilah Mandau serta menyerang warga dan hingga diamankan," terang Kapolsek.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu buah handphone merek Redmi, satu unit sepeda motor Yamaha WR 150 CC, satu bilah Mandau beserta sarungnya dan satu buah jaket. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









