BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Bagian Organisasi Setda secara intensif melakukan pertemuan untuk penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas, Hery Setiawan mengatakan, pihaknya memfasilitasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat pemerintah daerah.
Dia menuturkan, reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut berbagai aspek seperti pelayanan publik, tata laksana, penguatan SDM Aparatur hingga pengawasan.
"Untuk mengetahui progres implementasinya, maka dilakukan evaluasi melalui penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Hery, Selasa, 31 Mei 2022.
Dia melanjutkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat proses penilaian serta agar ada kesamaan persepsi dalam setiap komponen penilaian.
--page
“Setiap perangkat daerah pengampu area perubahan reformasi birokrasi agar dapat lebih cepat dalam melakukan penilaian serta melengkapi data dukung yang diperlukan,” ucapnya.
Pelaksanaan penilaian mandiri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Penilaian tersebut memuat komponen pengungkit, komponen hasil antara, komponen reform dan komponen hasil.
"Hasil penilaian ini selanjutnya akan direview oleh inspektorat sebelum disampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dievaluasi,” tuturnya.
Komponen pengungkit merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, meliputi 8 area perubahan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komponen pengungkit terdiri atas tiga aspek, yaitu aspek pemenuhan, hasil antara area perubahan dan aspek reform. Sedangkan komponen hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit, meliputi tiga hal yaitu kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









