PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat melaksanakan razia rutin guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas dan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kobar.

Razia dilaksanakan di halaman parkir Taman Kota Pangkalan Bun, Bundaran Pancasila, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Selasa, 31 Mei 2022 dengan menyasar kendaraan yang melintas Jalan HM Rafii.

Kegiatan dipimpin Kanit Patroli Satlantas Polres Kobar Ipda Agus Matsudiyanto. Pihaknya memeriksa surat pendukung seperti SIM dan STNK serta kelengkapan pendukung yang semestinya melekat pada kendaraan.

"Razia ini setiap Minggu kami laksanakan rutin di tempat yang berbeda, untuk mengecek surat dan kelengkapan kendaraan, guna meningkatkan disiplin berkendara masyarakat," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H.

Dalam razia pihaknya berupaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman saat berlalu lintas dan salah satunya menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

--page

Pemeriksaan dilakukan pengukuran kebisingan suara knalpot dengan alat Decibel meter. Bagi yang terbukti melanggar diberikan tindakan dengan memberikan surat tilang.

Satlantas Polres Kobar mengimbau pemilik bengkel dan toko variasi sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong dan agar tidak lagi dipergunakan. (DANANG/B-11)