KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satlantas Polres Katingan menegur pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Selasa 31 Mei 2022.

Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Katingan sejauh ini terutana anak-anak tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselanatan, khususnya helem. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir saat hendak berangkat sekolah.

Personel kemudian memanggil para orang tua untuk diberikan teguran. Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

"Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri," katanya.

--page

Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. 

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. 

"Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)