BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 8 bulan kepada Agus Hariyanto terdakwa tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 2 Juni 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.
Dalam surat dakwaan jaksa, diketahui Perkara bermula pada 3 Februari 2022 Agus Hariyanto mendatangi Yudi warung tempat berjualan di jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya dengan tujuan menagih Iuran jaga malam yang sudah melewati tanggal.
Yudi menjawab dengan kasar yang intinya tidak mau lagi membayar jaga malam karena percuma masih terjadi pencurian juga. Mendengar jawaban seperti itu terdakwa juga emosi. Terdakwa jawab pencurian dimana? apakah warung sampeyan kecurian, kan warung sampyean selama ini aman saja. Yudi menjawab "pokoknya saya tidak mau bayar jaga malam, "mau apa kamu" mendengarkan hal tersebut terdakwa menjawab terserah.
--page
Terdakwa terlibat saling tendang dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong, sampai akhirnya ada beberapa warga sekitar yang melerai perkelahian terdakwa dengan Yudi.
Terdakwa kembali ke warung untuk membantu istri berjualan dan tidak tahu kalau saat itu Yudi melaporkan terdakwa ke Polsek Pahandut. Selasa tanggal 9 Pebruari 2022 sekitar jam 10. 30. Wib, saat terdakwa sedang membantu istri berjualan, terdakwa diamankan anggota Polsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)









