BORNEONEWS, Sampit - Faisal (41) dalam waktu dekat akan diadili atas kasus kecelakaan lalu lintas setelah truk yang dikemudikannya diseruduk pengendara motor hingga merenggut 2 korban jiwa, Rusmanto dan Supiah.
"Waktu itu truk dalam posisi berhenti parkir antara badan dan bahu jalan karena ada kerusakan pompa solar," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam hal ini, tersangka bersama Yordi menggunakan truk dengan nomor polisi KH 8086 AM, membawa 9 meter kubik kayu jenis Benuas.
Truk terparkir di lokasi kejadian mengarah Pakangka Raya - Sampit. Tanpa diduga, truk diseruduk korban yang mengemudikan motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 5430 FN.
Akibat kejadian itu, Rusmanto dan Supiaj tergeletak di badan jalan dan seketika meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi luka parah.
--page
Data yang diperoleh Jumat, 3 Juni 2022 diketahui bahwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cilik Riwut Km 5 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-7)









