BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penggunaan sepeda motor listrik mulai ramai digunakan kalangan masyarakat di Pangkalan Bun dan sekitarnya. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Satlantas Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria Tri H menyampaikan bahwa belakangan ini di beberapa sudut kota Pangkalan Bun sering terlihat warga berkendara menggunakan motor listrik. Ironisnya, beberapa pengendara justru masih di bawah umur.
"Begitu banyak pengendara sepeda motor listrik yang belum memahami betul peraturan berkendara di jalanan raya, dan menyepelekan keselamatan diri dan masyarakat pengguna jalan lainnya," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2022.
Melihat hak tersebut, Satlantas Polres Kobar mengimbau pengendara sepeda motor listrik untuk taat dalam peraturan berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya.
"Jadi jangan salah paham, meskipun ini sepeda motor listrik tetapi rambu - rambu lalu lintas juga masih wajib dijalankan," ungkapnya.
--page
Sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan, diantaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.
Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. (DANANG/B-6)









