PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditlantas Polda Kalteng memberikan penyuluhan kepada beberapa pedagang yang menjual sepeda listrik dalam rangka mengantisipasi serta mencegah kecelakaan lalulintas.

"Kami mengunjungi beberapa tempat penjual sepeda listrik di Kota Palangka Raya untuk memberikan penyuluhan mengenai penggunaan dan aturan yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubditkamsel Kompol Wara Budi Hastuti, Jumat 3 Juni 2022.

Dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 itu di antaranya mengatur kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian kata Wara, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

Selanjutnya, pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Dia mengimbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna motor listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

--page

"Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat menjadi perhatian kita semua khususnya pihak dealer atau penjual agar bisa lebih detail memberikan edukasi kepada pihak konsumen mereka bahwa kendaraan khusus ini di buat untuk tempat ataupun jalur khusus," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)