BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan Polsek jajaran menangkap 5 orang pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kobar. Dari 5 orang itu, ada yang berperan sebagai kurir, ada pula pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam jumpa pers dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres, Sabtu, 4 Juni 2022. Kapolres didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan. Kemudian, ada juga Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto serta Wakapolsek Pangkalan Lada.
AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, dari 5 tersangka tersebut, dua di antaranya perempuan, dan merupakan pengungkapan dari empat laporan polisi (LP).
Pengungkapan oleh Satres Narkoba dengan anggota Polsek Pangkalan Banteng ada 2 LP dengan jumlah tersangka 3 orang, berinisial P, A dan M.
"Awalnya, Polsek Pangkalan Banteng mengamankan P kemudian dikembangkan dan terungkap jika P mendapat sabu dari A dan M," kata Kapolres.
--page
Dari tersangka P, terdapat barang bukti 0,73 gram sabu dan dari A dan M 12,46 Gram.
Selanjutnya, pengungkapan dilakukan bersama anggota Polsek Arut Utara. Hasilnya, diamankan satu orang tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir.
"Dari S diamankan sabu sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 23,04 gram," sebutnya.
Berikutnya, satu tersangka inisial EC yang diungkap bersama anggota Polsek Pangkalan Lada. Pelaku berperan sebagai kurir dengan barang bukti 1,34 gram sabu.
"Ke lima tersangka tersebut, ditangkap di lokasi terpisah dan bukan dalam satu jaringan. Hingga saat ini, masih kita kembangkan," ungkapnya.
Adapun total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu sekitar 37,57 gram sabu.
Untuk pasal yang di kenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka memiliki peran sama, yaitu sebagai kurir dan pengedar sehingga diancam hukuman pidana 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-7)









