PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah meminta agar Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD dapat maksimalkan serapan pajak.

"Kita minta Pemko melalui BPPRD dapat maksimal dalam melakukan serapan pajak. Ini juga selalu kami sampaikan sebagai masukan dan usulan kepada Pemko, termasuk terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah," kata Mukarramah pada Senin, 6 Juni 2022.

DPRD sudah memberikan rekomendasi saat paripurna terkait hal tersebut dan tidak hanya sekali, setiap rapat paripurna tentu direkomendasikan hal yang sama terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

"Bahwa masih adanya problematika yang perlu dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya itu selalu kita sampaikan," tegasnya.

Terutama terkait beberapa pajak daerah dan retribusi yang tidak tercapai target 100 persen menurut Mukarramah, ini artinya mengalami kebocoran.

--page

"Walau demikian, kita tetap mengapresiasi capaian kinerja dari BPPRD yang sudah cukup baik, hingga mampu mencapai 99,65 persen dan memiliki predikat sangat tinggi," bebernya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)