PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sudir terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan gunting.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 Juni 2022

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada 25 Februari 2022. Sudir bersama teman minum-minuman keras oplosan di dekat rumah di Jalan Mendawai I. Setelah selesai, sekitar pukul 21.10 WIB datang ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk dan menemui saksi Iwan yang sedang bekerja sebagai juru parkir.

Sudir datang bersama dengan korban dan meminta uang Rp 10 ribu kepada saksi Iwan. Namun, Iwan mengatakan tidak memegang uang. Sudir lalu mendatangi korban. Korban langsung memarahi Sudir. Tidak berselang lama, Sudir langsung mengambil gunting yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana, menusuk korban sebanyak tiga kali, salah satunya mengenai tangan kiri.

Beberapa saat kemudian, terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian. Pada Sabtu, 12 Maret 2022, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

--page

Sudir mengetahui bahwa perbuatannya salah dan melanggar hukum. Ia mengaku, gunting tersebut miliknya sendiri yang ia bawa dari rumah. Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ditemukan dua luka tusuk pada lengan tangan kiri bagian atas. (APRIANDO/B-7)