PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di halaman Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat 3 Juni 2022

Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Irtama KPU RI, BPKP Perwakilan Kalteng, Polda Kalteng, Kejati Kalteng dan Ombudsman Kalteng, serta dihadiri oleh intansi terkait (stakeholder) di lingkungan Pemprov Kalteng. Seluruh Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, seluruh Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Kalimantan Tengah.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan pencanangan WBK dan WBBM adalah wujud nyata KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun Zona Integritas, salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan bentuk pernyataan KPU bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Tengah

"Kami siap berkomitmen untuk menyukseskan Pembangunan Zona Integritas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tidak hanya formalitas, melainkan Komitmen dari KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota Khusunya Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk bekerja lebih baik dalam menjalankan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel birokrasi yang efektif dan efesien serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas." Ucap Harmain Ibrohim sebagaimana dikutip dalam rilis yang diterima di Palangka Raya. Selasa, 7 Januari 2022

Harmain mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi pemerintah, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT-07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota.

Menurutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam ketugasannya, KPU Provinsi Se-Kalteng memiliki salah satu tugas yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan, maupun pelayanan kepada Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan
lainnya. 

"KPU Kalteng selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu KPU Provinsi yang siap mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," Pungkasnya. (APRIANDO/B-6)