BORNEONEWS, Palangka Raya - Andri Maulana, terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan dituntut selama 10 bulan penjara. Jaksa menjerat Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dituntut pidana penjara selama 10 bulan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko sebagaimana Informasi terhimpun, Selasa, 7 Juni 2022
Dalam Dakwaan Jaksa, perkara bermula pada Jumat, 3 Desember 2021. Andri pergi ke pasar besar Jalan Seram Kota Palangka Raya untuk mengambil tagihan distribusi sampah.
Kemudian, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di depan toko daerah pasar besar sembari berbicara “Apakam cangang-cangang". Lalu, korban menjawab “Jey siapa yang cangang cangang gesan apa ku cangang ikam” .
Mendengar perkataan korban, terdakwa emosi dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kosong. Ia juga menendang korban mengenai wajah.
--page
Korban berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian, datang keluarga dan teman korban untuk melerai kejadian tersebut. Saat mencari kunci motornya, terdakwa kembali memukul korban menggunakan kunci hingga mengalami luka robek dan lebam di bagian mata sebelah kanan. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)









