KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penggunaan sepeda listrik mulai ramai digunakan di kalangan masyarakat Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Satlantas Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalu8 Kasatlantas AKP Sugeng menyampaikan bahwa belakangan ini dibeberapa sudut kota Kuala Kapuas sering terlihat warga berkendara menggunakan motor listrik.

"Begitu banyak pengendara sepeda listrik yang belum memahami betul peraturan berkendara di jalanan raya, dan mengesampingkan keselamatan diri dan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata AKP Sugeng, Selasa 7 Juni 2022.

Melihat hal tersebut, Satlantas Polres Kapuas mengimbau pengendara sepeda listrik untuk taat dalam peraturan berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya.

"Jadi jangan salah paham, meskipun ini sepeda listrik tetapi rambu - rambu lalu lintas juga masih wajib dijalankan, bersamaan dengan kelengkapannya," ucapnya.

--page

Sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan, diantaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. "Agar tidak membahayakan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)