BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo di Halaman Kantor Kejari Palangka Raya. Kamis, 9 Juni 2022
Hadir langsung dalam kegiatan yakni Kepala Pengadilan Negeri , Kepala RUPBASAN Kelas I , Kepala KPKNL, dan beberapa pejabat publik baik dari pihak kepolisian dan dinas terkait.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau gorila, sabu sebanyak 398,98 gram 102 Perkara , ekstasi 0,23 gram dari 1 perkara Perkara, dan tembakau Gorilla 4,2 gram dari 1 perkara
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti perkara senjata tajam yakni sebanyak 6 buah dari 6 perkara dan senjata api sebanyak 2 2 buah dari 2 Perkara. Barang bukti lainnya juga dimusnahkan dalam perkara konservasi sumber daya alam yakni sisik trenggiling sebanyak 22.700,5 Gram dari 4 perkara.
--page
Kepala Kejari Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 114 Perkara pada periode Juni 2021 hingga Mei 2022.
"Kegiatan ini dilaksanakan 6 bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti tadi, bisa kurang dari 6 bulan apabila dirasa cukup banyak," jelasnya. (APRIANDO/B-5)









