BORNEONEWS, Palangka Raya - Sukah L Nyahun selaku Penasihat Hukum (PH) Lima Terdakwa Pembunuhan Bos Vave Joe mengatakan kliennya mempunyai peranan masing-masing dalam peristiwa yang menghilangkan nyawa Korban Sarwani.
"Karena kelima terdakwa ini mempunyai peranan masing-masing, di dalam dakwaan mereka hanya turut serta dan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Klien kami karena itu telah dilakukan oleh pelaku utama," Katanya kepada Borneonews, Kamis, 1 September 2022
Sukah sebagai Pengacara dari terdakwa Aditya Dwi Trisna , Murdani, Muhamad Amin Yadi, Muhammad Taupik Rahman, dan Sutrisno. Ia mengaku keberatan terkait dengan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
Menurutnya, walaupun keberatan pihaknya tidak akan mengajukan Eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian karena surat dakwaan tersebut telah masuk ke dalam rangkaian yang sama. "Saya tidak mengajukan keberatan karena sudah dijelaskan oleh majelis ," Ujarnya
Lima Kliennya, ujar sukah, hanya membantu karena dasar sehari-hari adalah berteman namun ia tidak mengetahui pasti terkait hubungan dalam bisnis pekerjaan mereka."Hubungan antara Klien kami adalah pertama mereka berteman hari-hari, " Pungkasnya.
Diketahui, perkara pembunuhan Terhadap bos Toko vape, Sarwani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 31 Agustus 2022
--page
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan dakwaan Aditya Dwi Trisna , Murdani, Muhamad Amin Yadi, Muhammad Taupik Rahman, dan Sutrisno didampingi Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun SH. Sedangkan Terdakwa Yanto didampingi oleh Penasehat Hukumnya Lailatul Jannah Riyani. (APRIANDO/B06)









