PEMILIHAN gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan digelar pada 27 Januari 2016 akan menggunakan kertas surat suara lama, atau kertas surat suara dua pasangan calon yang seharusnya dipakai untuk Pilgub 9 Desember 2015. Kini kertas surat suara yang menampilkan pasangan nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail dan pasangan nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, itu sudah berada di KPU kabupaten/kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Ahmad Syar’i mengatakan, penggunaan surat suara yang sudah tercetak itu karena pilgub ini masih menjadi bagian dari rezim pilkada serentak 2015.

“Sesuai dengan arahan dari KPU Republik Indonesia, kita menggunakan surat suara yang sudah ada. Karena kita dalam posisi melaksanakan pemilihan 2015 yang tertunda, sehingga digunakanlah istilah pemilihan gubernur/wakil gubernur susulan,” jelas Syar’i, dalam rapat koordinasi bersama Pejabat Gubernur Kalteng, di Aula Eka Kaharap, lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (6/1/2016).

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan KPU RI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 hanya menyebutkan pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018. Pemilihan yang dilaksanakan Januari-Desember 2015 dan Januari-Juni 2016 itu masih masuk wilayah Pilkada 2015. (CA/B-10)