NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana sampaikan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021 pada melalui rapat paripurna DPRD.

"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga sampai saat ini sudah sembilan kali meraih opini WTP secara berturut-turut," katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Opini WTP mengandung makna bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2021 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan.

"Ini merupakan buah dari kerja keras kita bersama. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan," ujarnya.

Selain untuk memenuhi amanat ketentuan perundang-undangan, penyampaian Ranperda juga untuk memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2021.

Bupati menyampaikan penjelasan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan realisasi APBD berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Di antaranya mengenai rincian pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lamandau serta Neraca daerah Kabupaten Lamandau per 31 Desember 2021 yang terdiri dari aset daerah, kewajiban dan jumlah ekuitas Kabupaten Lamandau.

"Dalam rapat tersebut, kami juga menyampaikan pidato pengantar 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lamandau," ungkapnya.

Dia merinci 6 Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Lamandau, Ranperda tentang BPDes, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat Dayak Lamandau dan Ranperda tentang Penanggulangan Covid-19. (HENDI NURFALAH/B-6)