PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga orang perempuan berinisial RA, SA dan NA menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang diduga melakukan pemerasan berikut pengancaman melalui media sosial Instragram. Pengancaman itu yakni akan menyebarkan foto separuh badan tanpa busaha, jika korban berinisial SI tidak mengirimkan sejumlah uang. 

"Saya mendapat pemerasan ancaman di media sosial Instagram pada bulan November. Mereka mengancam akan menyebarkan foto saya setengah badan tidak menggunakan busana dan meminta uang Rp 3.500.000," kata saksi korban saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 17 Juni 2022.

Korban mengakui, pengancaman tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dengan bentuk akan menyebarkan foto ke keluarga, teman dan media sosial.

"Saya merasa terganggu, sempat datang ke psikolog dan perlindungan anak dan perempuan Kota Palangka Raya," ungkap korban saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsuni, ketiga terdakwa RA, SA dan NA meminta maaf langsung kepada korban.

--page

"Saya meminta maaf," ucap para terdakwa sembari mengusap air matanya.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada bulan Maret 2021. NA menjadi fotografer acara pernikahan keluarga. Karena memori kamera penuh, ia meminjam kartu memori korban.

Pada Agustus 2021, NA menyadari bahwa dalam kartu memori tersebut banyak foto korban tanpa busana. Dia kemudian memberitahu RA. “Kalau mau lihat nanti aja pas di rumah,” undang NA.

Kemudian, pada November 2021, NA bersama RA dan SA berkumpul di cafe, lalu membahas foto korban. “Gimana kalau kita kerjain pakai foto ini,” usul RA yang disetujui kedua rekannya.

RA membuat grup beranggotakan mereka bertiga. Dalam grup tersebut, saling berkomunikasi dan memudahkan ketiganya membuat rencana untuk mengancam dan memeras menggunakan foto tanpa busana. RA mengusulkan dengan nada “Bisa kirim uang lah senilai berapa kaya itu buat nutup mulut kaya itu” ucap RA dalam chat.

Selanjutnya, NA melalui akun Instagramnya mengirim pesan kepada korban yang intinya meminta uang sebagai tutup mulut, namun tidak terkirim.

--page

Karena pengiriman pesan melalui instagram tidak berhasil, selanjutnya pada 30 November 2021, terdakwa langsung menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Terdakwa mengancam dengan mengirimkan 2 foto telanjang dada untuk meminta uang sebesar Rp 3.500.000.

Singkatnya, ancaman demi ancaman berlanjut sehingga korban yang merasa tertekan kemudian dua kali mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp500.000 ke akun Aplikasi Dana milik NA. Namun ketiga pelaku masih belum puas dan terus menuntut pengiriman sisa uang. Akhirnya NA menggunakan nomor SIM ponsel berbeda menyebarkan foto korban melalui WhatsApp.

Perbuatan ketiga perempuan itu membuat korban merasa dipermalukan sehingga melapor ke Polda Kalteng. Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan RA, SA dan NA sebagai tersangka.

Ketiganya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (APRIANDO/B-7)