KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tm gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Timpah dan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang pemuda berinial Su (23), warga Kecamatan Dadahup, karena menggelapkan sepeda motor.

Pelaku diamankan petugas di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, penggelapan tersebut terjadi di Jalan Walter Tarung Desa Timpah, Kecamatan Timpah. Mulanya pada Rabu, tanggal 16 Juni 2022, pelapor atau korban mengantarkan motor Sonic KH 4170 DI untuk dicuci di tempat pencucian kendaraan pelaku bekerja.

"Pada saat pelapor atau korban mau mengambil motornya, motor tersebut sudah tidak ada lagi," kata Iptu Iyudi, Minggu, 19 Juni 2022.

Atas kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugiaan materil sebesar Rp13.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.
"Kemudian, ditindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kalsel," ucapnya.

--page

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Timpah untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)