PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maria Candida terdakwa tindak pidana penggelapan Dana Solidaritas Duka Cita (Solduka) dituntut pidana penjara selama 15 bulan penjara atau 1 tahun dan 3 Bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha menjerat Maria Candida sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Candida selama 1 tahun dan 3 bulan," Kata Arwan saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 20 Juni 2022

Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Maria, Rusdy Agus Susanto akan mengajukan Peldoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. 

Dalam Dakwaan Jaksa, Maria Didakwa bersama-sama dengan Rifka dan Kristinawati. Maria merupakan Mantan Staf Administrasi Umum dan Logistik pada CU Betang Asi Kota Palangka Raya Ini.

--page

Pada 3 Januari 2022, Kristinawati (Berkas Terpisah) ketahuan menarik uang simpanan anggota CU Betang Asi tanpa prosedur yang benar, dari hasil interogasi pihak CU Betang terdapat komunikasi dan kerjasama antara Maria Candida dengan Kristinawati dan Rifka.

Maria Candida didakwa melakukan pencairan fiktif anggota CU Betang Asi yang meninggal dunia dengan cara memalsukan dokumen tanda tangan ahli waris pada Slip Uang Keluar, Berita Acara Serah Terima Pembayaran Solidaritas Jalinan.

Maria juga disebut bersekongkol dengan Kasir kristinawati untuk memanipulasi pencairan pembayaran bantuan solidaritas atas simpanan anggota dan menggunakan uang yang dicairkan untuk keperluan pribadi dari rekening Titipan Jalinan.

Uang yang dicairkan semestinya diterima langsung oleh ahli waris, namun dengan alasan pihak ahli waris tidak mau antri di kasir, dan meminta Maria Candida/Rifka untuk mengambil uang dikasir dengan menyerahkan SUK dan berita acara fiktif kepada Kasir Kristinawati.

Uang tunai yang diterima kemudian dimasukkan ke rekening bank, baik melalui setor tunai CDM bank oleh Maria Candida, atau meminta Office Boy untuk menyetornya ke rekening bank pelaku, ataupun diterima tunai dan disembunyikan dalam tas kerja atau kantong belanja di minimarket seolah-olah titipan paket belanja online ataupun disimpan jok motor.

--page

Selain itu, bersekongkol dengan saudari perempuan Maria Candida  untuk berpura-pura sebagai ahli waris dan mengambil secara tunai di kasir Kristinawati dan kemudian menyetor kembali ke rekening Maria Candida.

Sejak Oktober 2021, Maria Candida bersekongkol membantu Kasir Kristinawati mencari data simpanan anggota yang kurang aktif untuk ditarik simpanannya dengan bukti Slip Uang Keluar (SUK) fiktif dan tandatangan fiktif dan mendapat jatah sekitar Rp 45.000.000.

Bahwa dari hasil Audit tersebut CU Betang Asi mengalami kerugian material sebesar Rp 549.100.200. (APRIANDO/B-5)