KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Sosial mensosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang bertempat di aula Dinas Pendidikan (Disdik), Selasa 21 Juni 2022.

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Kapuas. Nafiah Ibnor, dihadiri Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan, dan Inspektur Heri Bowo, juga beberapa camat di jalur lintas.

Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, pengurus tempat ibadah, dan lainnya.

Nafiah Ibnor mengatakan kegiatan sosialisasi pengumpulan uang dan barang diharapkan akan mempermudah masyarakat dan tidak ada lagi yang tidak tertib.

"Harapannya pembangunan dari itu bisa berjalan dengan baik yang tumbuh dari masyarakat sendiri," katanya.

--page

Karena aktivitas itu banyak dilalilam pinggir jalan, pasar, dan lainnya. Itu agar tertib izinnya. "Kami mengharapkan para peserta sosialisasi akan menyampaikan kepada masyarakat, agar bisa tertib dan terutamanya berizin," harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar dan lainnya yang menjelaskan terkait dengan peraturan-peraturan di dalamnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)