LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B) kepada Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur di Kecamatan Menthobi Raya.

Bupati menjelaskan, melalui usaha perkebunan, pekebun yang tergabung dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi maupun kelembagaan pekebun lainnya, memperoleh kesempatan sebagai pemilik dan penerima manfaat.

"Dalam kerangka seperti itu ada peluang pemerataan pendapatan yang lebih adil dan merata," sebut Bupati Hendra pada penyerahan STD-B Kepada Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur, Selasa, 21 Juni 2022.

Dengan telah terbitnya legalitas berupa STB-B tersebut, kata Bupati, maka tidak menjadikan penghalang untuk semakin menciptakan dunia usaha perkebunan secara berkelanjutan.

"Saya harap instansi terkait mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran dan keberhasilan para pekebun," pintanya.

--page

Ia mengaku akan terus mendorong seluruh stakeholder yang terkait dapat berperan aktif dan saling berbagi pengalaman dalam mewujudkan program dukungan usaha perkebunan secara berkelanjutan.

Bupati Hendra mengingatkan, pentingnya tiga pilar dalam pembangunan suatu daerah yaitu adanya keterlibatan masyarakat, kemudian pemerintah dan dunia usaha.

"Apabila hubungan ketiganya dimaksimalkan, kesulitan apapun yang sedang dihadapi daerah tersebut bisa dicari solusinya," pungkas Bupati.

STD-B tersebut diserahkan orang nomor satu di Kabupaten Lamandau pada rangkaian acara peringatan Hari Jadi Desa Mukti Manunggal Jaya, Kecamatan Menthobi Raya yang dipusatkan di Embung Tirto Kusumo. (HENDI NURFALAH/B-5)