PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo, menegaskan penggunaan sendal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

"Banyak berita yang beredar diunggahan media sosial adanya penindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit itu tidak benar," kata Heru, Selasa 21 Juni 2022.

Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara kata Heru, lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara. 

Sebaliknya, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terjadi kecelakaan di jalan.

Semoga dengan adanya imbauan ini dapat diterapkan bagi masyarakat pengguna jalan. Karena hal tersebut penting untuk keselamatan. Selain itu imbauan keselamatan lalu lintas juga terus dilaksanakan bagi pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. 

--page

"Dengan melengkapi surat-surat kendaraan, juga selalu gunakan kelengkapan berkendara yang sesuai standar," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)