BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana berharap, para kepala desa bisa bersabar sementara waktu untuk tidak menggarap infrastruktur desa. Ini karena adanya kebijakan pengalokasian 40 persen dari dana desa (DD) untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Tujuannya agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ungkap Hendra saat dibincangi pada Kamis, 23 Juni 2022.
Bupati melanjutkan, kebijakan penggunaan DD ini merupakan kebijakan nasional. Pihak Pemkab Lamandau tidak bisa mengelak dan membuat kebijakan baru lantaran sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
"Kebijakan ini dari pusat. Begitu pula dananya. Maka dari itu, para Kades wajib menaati. Semua anggaran harus ada payung hukum. Ada regulasinya," terang Bupati.
Fokus DD tahun ini, kata Hendra, ada beberapa kebijakan. Yaitu, membatasi BLT-DD minimal 40 persen, Covid-19 delapan persen dan 20 persen untuk ketahanan pangan.
--page
”Kalau dulu BLT memang tidak diatur batasnya. Sekarang minimal 40 persen untuk keluarga penerima manfaat (KPM)," tuturnya.
Kebijakan tersebut, imbuh Bupati, merupakan upaya pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Semua sektor merasakan dampaknya. Semoga kebijakan tersebut dapat segera memulihkan perekonomian masyarakat," harapnya. (HENDI NURFALAH/B-7)









