SAMPIT –

BORNEONEWS,  Sampit - Jono (42) memukul Engkar kesal setelah sudah beberapa kali melintas di kebun miliknya tanpa izin.

Menurutnya Engkar bukan kali pertama saja melintas di kebun miliknya, sebelumnya korban melintas pakai mobil dan merusak jalan kebunnya.

"Kemudian dia melintas lagi bawa kayu pakai motor tidak ada izin juga, makanya saya kesal," kata terdakwa saat sidang, Kamis, 23 Juni 2022.

Akibat perbuatannya itu terdakwa mengaku menyesal, bahkan akibat perbuatannya itu mata korban harus cacat, dan hingga kini tidak normal lagi.

"Keterangan korban tidak tepat saya pukul dengan kayu sekali dan tangan 6 kali itu, saya cuma pukul 2 kali dengan kayu dan 1 kali tangan kosong," ucapnya.

Ia juga menyebutkan tidak ada masalah lain hanya saja kesal dengan korban yang tidak pernah izin melintas di jalan kebunnya.

--page

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bungur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)