KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat atau Satgas Linmas di seluruh kecamatan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Nazmiannoor mengatakan, hal itu juga berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Maka Bupati Kapuas mengeluarkan Surat edaran tentang pembentukan Satgas Linmas kecamatan. Karenanya kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Kapuas untuk segera membentuk Satgas Linmas Kecamatan," kata Nazmianoor, Rabu, 29 Juni 2022.

Dia melanjutkan, tentang penyelengaraan perlindungan masyarakat, pada Pasal 9 ayat 1 berbunyi, penyelengaraan linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, gubernur membentuk satgas linmas provinsi dan bupati wali kota membentuk satgas linmas labupaten kota dan kecamatan.

"Serta pada ayat 2 di pasal 9 Satgas linmas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur, untuk kabupaten kota dan kecamatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali Kota," ucapnya.

--page

Dia menambahkan, memperhatikan hal tersebut, pihak kecamatan diminta untuk segera membentuknya. "Sesuai dengan surat edaran Bupati Kapuas yang sudah disampaikan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)