BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan melalui 11 tahapan.
“Secara umum ada 11 tahapan yang akan dilaksanakan selama proses Pemilu 2024,” sebut Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan 11 tahapan tersebut dimulai dengan Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian tahap kedua pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Dilanjutkan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Setelah itu penetapan peserta pemilu dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Tahap keenam pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahap selanjutnya adalah masa kampanye pemilu dilanjut masa tenang. Berikutnya ada pemungutan dan penghitungan suara. Sesudah itu penetapan hasil pemilu.
--page
Tahap terakhir pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (HERMAWAN DP/B-11)









