BORNEONEWS, Palangka Raya - Sudir, terdakwa tindak pidana penganiayaan dituntut selama 12 bulan atau 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 Juli 2022.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arwan Kamil Juandha.
Jaksa menjerat Sudir sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Sudir Didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang bermula bermula pada 25 Februari 2022. Sudir bersama teman minum-minuman keras oplosan di dekat rumah di Jalan Mendawai I.
Setelah selesai, sekitar pukul 21.10 WIB datang ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk dan menemui Iwan yang sedang bekerja sebagai juru parkir.
Sudir datang bersama dengan korban dan meminta uang Rp 10 ribu kepada saksi Iwan. Namun, Iwan mengatakan tidak memegang uang. Sudir lalu mendatangi korban. Korban langsung memarahi Sudir. Tidak berselang lama, Sudir langsung mengambil gunting yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana, lalu menusuk korban sebanyak tiga kali, salah satunya mengenai tangan kiri.
--page
Beberapa saat kemudian, terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian. Pada Sabtu, 12 Maret 2022, terdakwa ditangkap oleh pihak lepolisian. Sudir mengakui bahwa perbuatannya salah dan melanggar hukum. Gunting itu disebutnya miliknya sendiri yang ia bawa dari rumah. Berdasarkan hasil visum, ditemukan dua luka tusuk pada lengan tangan kiri bagian atas. (APRIANDO/B-7)









