PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pertamina menyatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dan Solar bersubsidi tidak mengalami penyesuaian kenaikan harga, meskipin harga minyak mentah dunia yang menjadi dasar penentu harga produk BBM mengalami kenaikan.

Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina (Persero), Susanto August Satria, Senin, 11 Juli 2022, mengatakan hingga hari ini pihaknya kami tidak pernah membahas tentang kenaikan harga tersebut.

Susanto August Satria juga mengatakan kebijakan menaikkan harga kedua BBM jenis subsidi tersebut juga merupakan ranah dari Pemerintah.

"Sehingga Pertamina tidak mempunyai wewenang dalam menetapkan harga jual Pertalite maupun Solar. Jadi hal tersebut bukan kewenangan kami. Pembahasan terkait hal ini juga belum dilakukan," jelas Susanto August Satria.

Menurut Susanto August Satria dirinua berharap agar stakeholders terkait dapat membantu untuk memberikan sosialisasi ke publik, agar tidak menimbulkan informasi yang membuat gaduh di masyarakat.

--page

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga jual BBM jenis Pertalite pada tahun ini karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga inflasi, walau dari pantauan nilai ekonomi, harga BBM jenis tersebut mencapai Rp 17.200 per liter.

"Untuk BBM jenis pertalite saat ini masih dijual pada harga Rp 7.650 per liter. Sedangkan harga pasar dengan harga minyak saat ini adalah Rp 17.200 per liter. Setiap liter Pertalite yang dibeli masyarakat pemerintah subsidi Rp 9.550 per liter nya," jelas Susanto August Satria.

Kemudian, menurut Susanto August Satria, harga keekonomian BBM jenis Solar saat ini telah tembus di angka Rp 18.150 per liter. 

"Sementara Pertamina sendiri masih menjualnya dengan harga Rp 5.150 per liter. Sehingga untuk Solar selisih harganya sebesar Rp 13.000 ribu per liter. Dengan harga minyak saat ini harganya Rp 18.150 per liter jadi setiap satu liter pemerintah membayar subsidi Rp 13.000 per liter," jelas Susanto August Satria 

Susanto August Satria saat ditanyakan terkait apakah ada pembatasan untuk pembelian Solar dan Pertalie, menurutnya hal tersebut mengacu ke Pepres No 191 Tahun 2014, sehingga jelas klasifikasi siapa saja yang boleh membelinya.

--page

"Sementara untuk jumlah mengacu ke SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yaitu roda 4 pribadi maksimal 60 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 4 maksimal 80 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 6 maksimal 200 liter/hari," jelas Susanto August Satria.

Menurut Susanto August Satria, walaupun hingga saat ini masih belum ada pembatasan pembelian pertalite, harapannya masyarakat juga harus bijak menggunakan Pertalite yang merupakan BBM Subsidi

"Harapannya masyarakat pembeli bisa lebih bijak. Beli seperlunya dan tidak melakukan penimbunan atau menjual kembali BBM subsidi. Karena menjual atau meniagakan kembali BBM tanpa ijin merupakan tindakan pidana," jelas Susanto August Satria. (WAHYU KRIDA/B-5)