NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sebagai pemangku kebijakan ditingkat pemerintahan desa, seorang kepala desa dan jajarannya diimbau untuk menghindari tindakan yang melawan hukum.

“Selama belum ada kepala desa yang tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi,” ungkap Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat dibincangi, Rabu 13 juli 2022.

Namun seringkali perangkat desa terjerat kasus penyalahgunaan anggaran dana desa karena dilaporkan atau hasil temuan pemeriksaan inspektorat.

Oleh karena itu dia meminta seluruh kades di Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pengelolaan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan laporan keuangan dan administrasi desa harus dilaksanakan dengan baik sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Bupati juga mengajak perangkat desa untuk terus berupaya mengakomodir setiap masukan positif dari masyarakat guna membangun desanya agar semakin lebih baik.

Bupati mengajak perangkat desa membangkitkan kembali jiwa gotong royong di masyarakat serta senantiasa bersinergi dengan BPD dan pemerintah kecamatan.

Selain mengandalkan kucuran dana dari pemerintah, baik Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD), pemerintah desa bisa mendapat sumber pendapatan desanya jika berhasil menggali potensi-potensi desa yang dimiliki.

--page

Oleh sebab itu dia meminta kepada perangkat desa agar menggali dan mengembangkan semua potensi desa di wilayahnya. (HENDI NURFALAH/B-6)