BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara dan lima tersangka pembunuhan terhadap korban Syarwani, warga Jalan Murjani Palangka Raya diserahkan oleh penyidik Polresta Palangka Raya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Penasihat Hukum (PH) Sukah L Nyahun, menyampaikan para tersangka dilimpahkan melalui zoom meeting didampingi PH, sedangkan berkas dikirimkan penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejari Palangka Raya.
“Sudah dilimpahkan pada Senin sore. Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” katanya saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Rabu, 13 Juli 2022
Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Sementara itu, Yanto dilimpahkan terlebih dahulu.
Mereka merupakan para tersangka yang mengakibatkan meninggalnya Syarwani yang ditemukan warga dalam keadaan membusuk.
--page
Sukah menerangkan bahwa para kliennya tidak dikenakan pasal pembunuhan melainkan penganiayaan. Karena mereka terpaksa ikut oleh pelaku lain.
Sukah menyebutkan bahwa peran mereka antara lain menyetir kendaraan dan mengangkut jenazah korban. "Kita siap membuka seluruh fakta dalam pembuktian persidangan nantinya," tegasnya
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun ia belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Belum, masih lama,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2022 telah ditemukan seorang pria bernama Sarwani (45) dalam kondisi telah mengenaskan di Jalan Bukit Pinang 1.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pria tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan 7 orang pelaku. (APRIANDO/B-5)









