PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - BNNP Kalteng mendorong setiap daerah yang status wilayahnya masuk dalam zona merah narkoba agar segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Kepala BNNP, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, sejak Januari - Juli 2022, pihaknya bersama kepolisian mengungkap belasan kilo gram narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah setempat.

"Pengungkapan tersebut menandakan masih banyaknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sejumlah wilayah," kata Sumirat, Kamis, 21 Juli 2022.

Untuk itu, Sumirat berharap kepada Bupati yang daerahnya masih banyak peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar segera membentuk BNNK.

"Daerah tersebut di antaranya, Lamandau, Sampit, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya dan Sukamara," tandasnya.

--page

Dia menyebut, penyelundupan narkoba di Kalteng masih didominasi melalui jalur darat. Baik dari perbatasan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. 

Sumirat melanjutkan, prosedur pembentukan BNNK yakni Pemda setempat mengusulkan ke BNNP Kalteng dan diteruskan ke BNN Pusat. Selanjutnya, BNN Pusat akan mengusulkan ke Kemenpan RB untuk pengelolaan anggaran dan pegawai. 

Berikutnya, Pemda siap menyediakan lahan seluas 1.500-2.500 meter persegi. Selain itu, meminjam pakaikan sarana prasarana kantor sementara dan menyediakan pegawai daerah sebelum Kemenpan menyiapkan pegawai. 

"Untuk anggaran tahun pertama sementara disediakan oleh Pemda setempat. Lalu tahun berikutnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)