BORNEONEWS, Palangka Raya - RA, SA dan NA tiga wanita dalam perkara pemerasan melalui media sosial dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa sebagaimana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ketiganya kita tuntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman.
Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada bulan Maret 2021. NA menjadi fotografer acara pernikahan keluarga. Karena memori kamera penuh, ia meminjam kartu memori korban.
--page
Pada Agustus 2021, NA menyadari bahwa dalam kartu memori tersebut banyak foto korban tanpa busana. Dia kemudian memberitahu RA. “Kalau mau lihat nanti aja pas di rumah,” undang NA.
Kemudian, pada November 2021, NA bersama RA dan SA berkumpul di cafe, lalu membahas foto korban. “Gimana kalau kita kerjain pakai foto ini,” usul RA yang disetujui kedua rekannya.
RA membuat grup beranggotakan mereka bertiga. Dalam grup tersebut, saling berkomunikasi dan memudahkan ketiganya membuat rencana untuk mengancam dan memeras menggunakan foto tanpa busana. RA mengusulkan dengan nada “Bisa kirim uang lah senilai berapa kaya itu buat nutup mulut kaya itu” ucap RA dalam chat.
Selanjutnya, NA melalui akun Instagramnya mengirim pesan kepada korban yang intinya meminta uang sebagai tutup mulut, namun tidak terkirim.
Karena pengiriman pesan melalui instagram tidak berhasil, selanjutnya pada 30 November 2021, terdakwa langsung menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Terdakwa mengancam dengan mengirimkan 2 foto telanjang dada untuk meminta uang sebesar Rp 3.500.000.
--page
Singkatnya, ancaman demi ancaman berlanjut sehingga korban yang merasa tertekan kemudian dua kali mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp500.000 ke akun Aplikasi Dana milik NA. Namun ketiga pelaku masih belum puas dan terus menuntut pengiriman sisa uang. Akhirnya NA menggunakan nomor SIM ponsel berbeda menyebarkan foto korban melalui WhatsApp.
Perbuatan ketiga perempuan itu membuat korban merasa dipermalukan sehingga melapor ke Polda Kalteng. Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan RA, SA dan NA sebagai tersangka. (APRIANDO/B-5)









