BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pemuda di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berinisial AS alias S (19 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya temannya berinisial R (20 tahun) menggunakan senjata tajam.
Dia kini mendekam di tahanan Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo pada Selasa, 26 Juli 2022 menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan di rumah tersangka pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 09.20 WIB.
Kasat menuturkan, setelah mengetahui adanya laporan tentang penganiayaan, personel Unit Opsnal (Buser) melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui alamat rumah serta keberadaan tersangka, didapat informasi bahwa tersangka berada di dalam rumahnya. Kemudian dihari yang sama, Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, personil Buser beserta anggota Piket Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
--page
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang kurang lebih 38 centimeter kami amankan ke Polres Barut dan diserahkan kepada penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Wahyu. (RAMADHANI/B-7)









