PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hadi Tokino alias Kino dan Baroto alias Oto terdakwa penganiayaan terhadap anggota polisi di Jalan Tjilik Riwut KM 14 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya beberapa waktu lalu kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Bahwa sekira jam 14.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Terdakwa II langsung menerjang saksi GR lalu terdakwa I mengayunkan mandau yang dibawanya ke arah Saksi GR," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati saat membacakan dakwaannya 

Dalam dakwaan Yayu mengungkapkan perkara bermula pada 10 Mei 2022, korban GR ke tempat pembuatan kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut KM 14 Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Pada saat itu ada Saksi Joko Santoso dan Winarno kemudian datang Edi Prayetno.

Sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Hadi Tokino datang meminta uang sejumlah Rp 50 ribu kepada Korban GR untuk membeli minuman. Korban mengatakan tidak ada. Hadi meminta untuk kedua kalinya dengan mendekati korban hingga akhirnya terjadi adu pukul antara keduanya.

Perkelahian tersebut dilerai oleh Winarno. Hadi Tokino Pulang dengan berkata "Tunggu kamu,". Saat sampai di rumah Hadi kemudian mengambil sebuah Mandau lengkap dengan sarungnya. Ia kemudian mengajak keponakannya terdakwa Baroto.

Saat melintas di depan rumah tetangganya yakni saksi Tison yang sedang bekerja bangunan, Kino memberitahukan dirinya telah dipukul. Tison memberikan Nasehat "Jangan sudah saja," namun tidak dihiraukan oleh Kino. Selang beberapa lama Tison kemudian mengajak Anul untuk menyusul kedua terdakwa guna melerai perkelahian tersebut. 

Saat sampai Jalan Tjilik Riwut KM 14 terdakwa Baroto langsung menerjang dan memukul korban GR. Kino mengayunkan mandau yang menyebabkan jari korbannya terputus akibat menangkis. Tidak berhenti disitu, keduanya menyerang korban hingga menyebabkan luka pada tangan kiri, bagian dada, perut dan Punggung korban.

Melihat peristiwa tersebut Anul dan Tison berusaha melerai dengan mengambil mandau dari tangan terdakwa Kino. Kedua terdakwa kemudian pergi dari lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Kakak korban GR datang dan membawanya ke Rumah sakit. Atas perbuatan kedua

Terdakwa korban melaporkan kejadian ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)