BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kendaraan roda 6 atau truk yang seharusnya memuat barang tidak boleh mengangkut penumpang lagi diatasnya. Hal ini dinilai bisa membayakan bagi penumpang tersebut.
Kasat lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan, kendaraan roda enam memang di desain pabrik untuk mengangkut barang. Maka hal ini pula yang ditekankan agar kedepan tak ada lagi pengemudi yang mengangkut penumpang di truk.
"Jelas truk dilarang mengangkut penumpang karena tidak ada pengaman dan ini sangat membayakan," kata Iptu Bayu Caesaria.
Bahaya sekali apabila ada penumpang diatas bak truk. Bahkan pihaknya juga sering menemui penumpang diatas muatan barang yang penuh.
"Maka ini sudah menyalahi aturan, dan bisa saja penumpang jatuh karena tidak ada pengaman diatas bak,apabila sudah terjatuh pengemudilah yang bertanggung jawab," ujarnya.
Maka dari itu kepolisian selalu menindak pengemudi truk yang membawa penumpang. Tindakan yang diberikan berupa tilang, agar para pengemudi selalu berhati-hati.
"Aturan larangan truk tidak boleh membawa penumpang ini tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," ujarnya.
Selain itu, larangan mobil barang mengangkut penumpang juga diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang yang menyebutkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Terkecuali, tambahnya rasio Kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
"Kemudian untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.” bebernya.
--page
Sehingga disini sangat jelas, kendaraan truk tidak boleh untuk mengangkut penumpang dalam keadaan darurat. Lagi pula dalam alasan logis truk yang berkuatan yak memeiliki kemanaan untuk penumpang. Sehingga sebaiknya dihindari mengangku penumpang.
"Ini yang terus coba kita sosialisasikan, sekaligis mengurangi angka kecelakaan dengan fatalitas tinggi di jalan raya," pungkasnya. (DANANG/B-11)









