PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara penggelapan dana arisan yang dilakukan oleh terdakwa IWDF kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ia mengaku jika dalam arisan get yang dikelolanya ada sejumlah nama yang fiktif atau dibuat sendiri.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, dan diketahui bahwa terdakwa mengelola arisan get mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta dan juga ada yang Rp 25 juta.

"Untuk nama yang fiktif itu, berada diarisan Get Rp 25 juta. Kalau untuk yang lainnya itu ada orangnya semua," kata terdakwa.

Lebih lanjut, saat terdakwa ditanya dikembangkan uang para anggota arisan tersebut. Sampai bisa arisannya macet, dan juga banyak yang belum dapat. Padahal, jika dihitung proses arisannya tinggal beberapa orang saja. Kemudian apa keuntungan yang diperoleh.

--page

Pengakuan terdakwa, jika uang dari peserta arisan digunakan untuk menutup lubang atau membayarkan para penerima arisan. Disamping itu juga, untuk membantu orang tidak mampu.

"Uangnya tidak saya pakai sendiri, tapi untuk menombok atau menutupi arisan yang lain. Saya juga gunakan uang tersebut untuk membeli beras dan diberikan pada warga kurang mampu. Kalau untung saya, biasanya kalau ada yang dapat arisan saya diberi sukarela," ungkapnya.

Majelis menimpali pertanyaan lagi. Apakah dengan memberikan bantuan pada orang miskin, menjadi salah satu upaya untuk promosi agar banyak peserta arisan yang bergabung. Lantaran brandingnya adalah arisan amanah.

Terdakwa membantahnya. "Tidak majelis, saya memang niat membantu saja. Kalau mengajak orang untuk gabung arisan, saya posting di sosial media, dengan bukti - bukti orang yang sudah dapat, serta kegiatan - kegiatan saya aktif di kegiatan kepedulian sosial," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, terdakwa sebenarnya berniat untuk mengembalikan uang para peserta. Namun meminta waktu.

--page

Sebelum dilakukan pemeriksaan pada terdakwa, dalam sidang hari ini juga dihadirkan 5 orang saksi. Para saksi tersebut merupakan peserta arisan get Rp 10 juta, dengan setiap bulannya memyetor Rp 500 ribu rupiah, dengan periode selama 20 bulan dan bergabung sejak Agustus 2020.

Namun, mereka tidak lagi setor uang arisan di hitungan ke 17. Lantaran, menaruh kecurigaan jika ada hal yang tidak sesuai, yaitu dari 20 peserta seharusnya tinggal 3 orang yang belum dapat. Tetapi, justru masih ada sekitar 9 orang yang belum dapat.

"Kami Stop setor uang arisan pada Desember 2021. Kami tidak mau melanjutkan dan meminta uang yang sudah kami setorkan dikembalikan. Tapi Terdakwa tidak segera menepatinya, dan seolah malah menutup komunikasi dengan kami," ujar salah satu saksi.

Diinformasikan, jika total jumlah uang yang telah disetorkan oleh para saksi kepada terdakwa, sekitar Rp 59,500.000.

Perbuatan IWDF tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP. (DANANG/B-5)