PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat sudah rutin menggelar sosialisasi dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, namun masih saja selalu ditemui pengendara motor yang tidak menggunakan helm melintas di jalan dalam kota Pangkalan Bun.

Belum lama ini Satlantas Polres Kobar menindak pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm saat melintas di Bundaran Misbar, Kelurahan Raja.

Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H mengatakan pengendara yang tidak mengenakan helm langsung dikenakan tindakan berupa tilang, setelah terlebih dulu diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan SIM-nya.

"Penggunaan helm saat berkendara sangatlah penting bagi keselamatan pengendara itu sendiri, terlebih saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, helm dapat melindungi kepala. Jadi meski tujuan dekat ketika naik kendaraan di jalan raya tetap pakai helm," ujarnya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Tidak menggunakan Helm Standart SNI telah melanggar peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Dalam UU tersebut menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

--page

Tata cara penggunaan helm ber SNI juga harus sesuai aturan yang ada, seperti memasang tali pengaman agar helm tidak terlepas saat berkendara dan dilengkapi kaca agar tidak mengganggu pandangan saat berkendara.

"Marilah kita jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dengan tertib berkendara," pungkasnya. (DANANG/B-11)