BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas dengan humanis kembali menyampaikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk memperhatikan keselamatan saat berada di jalan raya Kota Kuala Kapuas.
Petugas juga memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ahmad Yani pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm dan berboncengan untuk itulah pengguna sepeda listrik kami berikan imbauan," kata Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak maupun di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini disebabkan, dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” jelasnya.
--page
Sehingga, pihaknya perlu mengimbau kepada para orangtua perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apa lagi kepada anak di bawah umur.
"Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









