PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih saja ditemuai pengendara motor yang nekat melanggar aturan. Salah satunya soal pemakaian helm. Yakni hanya pengendara saja yang memakai, sementara yang dibonceng tidak pakai. Padahal jelas, aturan memakai helm wajib bagi setiap pengendara motor tanpa terkecuali.

Kasatlantas Polres Kobar, Iptu Bayu Caesaria Tri H menyampaikan, aturannya perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2.

"Jadi, setiap pengemudi motor wajib gunakan helm, dan hal tersebut juga berlaku bagi orang yang diboncengnya. Jika yang dibonceng tidak menggunakan helm, maka ia akan ditilang dan didenda dengan besaran yang sama," ujar Bayu Caesaria, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan, sebagian besar orang dewasa mengerti mengenai hal ini, akan tetapi masih banyak ditemui hanya pengemudi saja yang gunakan helm, sementara yang dibonceng tidak.

"Ada kalanya orang tua membonceng anaknya memang mengenakan helm, sedangkan anaknya tidak," tuturnya.

--page

Dalam kasus tersebut, polisi juga akan memberhentikan pengendara tersebut dan menilang orang tuanya selaku pengemudinya.

"Bagaimanapun juga baik anak kecil, ataupun orang dewasa tetap wajib mengenakan helm, karena helm untuk keamanan dan keselamatan dirinya sendiri," pungkasnya. (DANANG/B-7)