PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bella Cicilia dan Poltak Josef Novianto Vito Siagian duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 11 Agustus 2022

"Bahwa platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dijalankan oleh terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan dinyatakan sebagai entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Usai persidangan berakhir Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan pada agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agenda sidang berikutnya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Jaksa mengungkapkan perkara tersebut bukan hanya tindak pidana penipuan namun juga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perkara ini juga bukan tindak pidana Penipuan namun juga ada Tindak pidana pencucian uang pada berkas perkara terpisah dan SPDP sudah masuk namun berkas perkara masih belum diserahkan karena kemungkinan besar masih dalam pencarian aset para terdakwa," ucapnya singkat.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Bella yang menjadi anggota platform investasi Diamond Capital mengalami kerugian Rp1,7 miliar dari dua akun miliknya.

Bella dan Vito saat itu mengelola program investasi yang bernama Treat Doge Profit (TDP) yang telah berjalan sejak bulan Maret 2020.

Mereka menawarkan keuntungan atau profit harian yang keanggotaannya dari berbagai daerah dan terdapat bonus marketing bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru dengan jumlah tertentu. Pengelolaan dilakukan oleh Bella dan Vito tanpa badan hukum. 

Pasutri tersebut berniat membuat platform exchanger sendiri yang dapat menghasilkan uang dengan cara cepat dan dalam jumlah yang lebih besar.

Bella dan Vito kemudian bertemu dengan Bayu Ardhianto, Rizki Alfa Gerwanto, dan Chandra Tumilar lalu membahas mengenai Digital Coin (DC) dan Crypto Currency.

Pasutri itu menyampaikan niat berinvestasi dalam rangka mengumpulkan modal untuk membuat platform exchanger DC sendiri. 

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, lalu berdirilah PT Toward Research Business (TRB) dengan Vito sebagai Direktur Utama, Bella sebagai Komisaris, Rizki Alfa Gerwanto sebagai Direktur Operasional, Bayu Ardhianto sebagai Direktur Keuangan, Dwi sebagai Kepala IT, dan Ferdi sebagai Trading. 

--page

Setelah PT TRB didirikan, kemudian dibuatlah platform exchanger bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dan platform investasi yang diberi nama CryptoVibe. Nama 'Vibe' pada CryptoVibe adalah berasal dari gabungan kata 'Vi' dan 'be' yang diambil dari penggalan nama Vito dan Bella. 

Platform investasi CryptoVibe adalah untuk mendukung platform exchanger ICE yang membutuhkan modal yang besar. Bella dan Vito mulai menawarkan CryptoVibe kepada orang lain termasuk pula anggota TDP agar mau berinvestasi di CryptoVibe.

Banyak orang yang telah mengeluarkan uang untuk investasi merasa menjadi korban melaporkan Vito dan Bella ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 28 Januari 2022. 

Vito dan Bella kemudian terjerat ancaman pidana Pasal 105  dan Pasal 106 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (APRIANDO/B-11)