BERBAGAI persoalan dan sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kobar, Selasa (19/1/2016).
Peliknya permasalahan lahan dan sengketa tanah, membuat Komisi A DPRD Kobar memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan sengketa tanah yang bertahun-tahun mangkrak tak tertangani.
Dalam RDP, Camat Pangkalan Lada, Rudiansyah mengungkapkan, terdapat sejumlah masalah lahan dan sengketa tanah di wilayahnya. Baik antarwarga, warga dengan perusahaan, maupun warga dengan pemerintah daerah.
Seperti, sengketa lahan dengan dua kepemilikan sertifikat yang berbeda di lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kejelasan masalah lahan usaha dua (LU2) dan sertifikat tanah milik warga transmigrasi dengan salah satu perusahaan besar swasta (PBS).
Kemudian lahan restan di sepanjang Jalan A Yani, yang belakangan dikuasai warga. Lalu sengketa Pasar Desa Pandu Senjaya, antara warga dan pemerintah daerah.
“Itu juga sampai sekarang belum selesai. Padahal sertifikat tanah itu atas nama pemda dan sertifikat pemda itu sampai sekarang dipegang oleh warga,” ujar Rudiansyah.
Kian pelik
Di tempat sama, Camat Kumai Syahrudin mengaku kehabisan waktu tugasnya mengatasi dua masalah lahan cukup pelik di wilayahnya.
Yakni permasalahan lahan Peremajaan, Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman Ekspor (PRPTE) yang belakangan muncul di daerah Teluk Pengarangan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dan masalah plasma warga Desa Bumiharjo dan Desa Pangkalan Satu dengan salah satu PBS di sekitar desa.
Di Kotawaringin Lama, Teguh Winarno selaku Camat Kolam juga mengaku masih sulit mengurai masalah lahan di Desa Palih Baru, yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Sukamara.
“Sengketa lahan antarawarga dengan perusahaan juga sulit. Karena kalau dimediasi, perusahaan sering mengirimkan wakilnya atau hanya bisa menyampaikan masalah ke atasannya tanpa bisa memberi keputusan jelas saat mediasi”
(RD/B-7)


