SEORANG karyawan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang berlokasi di Desa Ran­tau Bangkinang, Kecamat­an­ Sanaman Mantikei di­aman­kan polisi, karena di­du­ga menggelapkan uang perusahaan.


Kapolsek Sanaman Manti­kei­ Ipda Jhon Digul mengata­kan karyawan PT PSAM yang diamankan itu bernama Na­luri, 30.


Dia berprofesi sebagai man­dor PT PSAM. Naluri dilaporkan manajemen PT PSAM dengan tuduhan penggelap­an­ uang Rp83 juta. Pihak ma­najemen melaporkan Naluri, Senin (18/1/2016).


“Laporan dugaan penggelap­an itu terjadi Rabu 13 Januari  2016 pukul 16.00 WIB di camp PT PSAM, Desa Rantau Bang­kiang,” kata Jhon  dalam siaran persnya yang diterima Borneonews, Selasa (19/1).


Dia menuturkan saat itu Na­luri mendatangi manajemen PT PSAM.


Terlapor masuk mes karya­wan di camp PT PSAM dan meminta kepada manajemen atas dana borongan kontraktor tanam Rp83 juta.


Kepada manajemen PT PSAM, Naluri mengaku uang itu akan dibagi kepada kon­traktor yang mengerjakan­ proyek tanam.


Lalu pihak manajemen mem­berikan dana yang di­min­ta, namun belakangan ter­nyata Naluri tidak pernah mem­bagikan dana itu. Naluri ma­lah menghilang.


Atas kejadian itu pihak ma­najemen merasa keberatan hingga kemudian melapor­kan­ Naluri ke Polsek Sanam­an Mantikei.


Atas laporan itu, polisi ber­ha­sil mengamankan Naluri ber­sama barang bukti.


Selain uang Rp37.602.000, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan KH 3759 TN dan kwitansi pembelian.


Lalu dua telepon seluler, sa­tu laptop, satu lembar celana panjang.


“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita aman­kan­ di mapolsek guna proses le­bih lanjut,” tegasnya. (B-6)